Cara Menilang Sesuai Hukum
Pertama-tama saya mengucapkan basmalah (bismillahirohmanirohim) semoga blog ini bermanfaat.
kami ditugaskan oleh bapak/ibu guru bahasa indonesia untuk membuat sebuah teks prosedur tentang "Cara Menilang Sesuai Hukum" semoga tugas kami menjadi penilaian teman-teman yg berkunjung ke blog kami. Sekarang inikan lg marak-maraknya Operasi Zebra jadi Teman-Teman diharapkan tidak melanggar pelanggaran demi keselamatan bersama.
KELOMPOK kami terdiri dari:
-SAEPUL ROHMAN
-ASEP RIAN FIRMANSYAH
-SYAHRIL LUKMAN NURHAKIM,dan
-RIAN SOFIANA
SELAMAT MENYIMAK !!! :)
APA YANG HARUS ANDA LAKUKAN JIKA TERKENA TILANG ?
1 Di
Indonesia banyak pengendara kendaraaan bermotor. Jika pengendara melakukan
pelanggaran, tentu pihak berwajib akan menilangnaya. Pengendara kendaraan
bermotor perlu mengetahui prosedur penilangan. Berikut ini hal yang harus Anda
perhatikan ketika dikenakan surat bukti pelanggaran berlalu lintas. Dengan
memperhatikan hal ini, ketika melakukan pelanggaran, Anda tidak akan dirugikan
dan akan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan.
2 Pertama, kenali si petugas. Cobalah mengenali
nama dan pangkat polisi yang tercantum di pakaian seragamnya. Mereka mempunyai
kewajiban menunjukkan tanda pengenal. Nama dan pangkat polisi menjadi penting
apabila polisi bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan kendaraan Anda jika
ada orang berpakaian preman mengaku sebagai polisi lalu lintas (polantas)!
3 Kedua, pahami kesalahan Anda. Tanyakanlah apa
kesalahan Anda, pasal berapa yang dilanggar, dan berapa dendanya. Sebagai
pembimbing masyarakat, polisi harus menjelaskan kesalahan pengendara agar
kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya
denda juga harus berdasarkaan hukum yang berlaku.
4 Ketiga, pastikan tuduhan pelanggaran.
Pengendara sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, benar
atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda
dilarang belok kiri, Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada.
5 Keempat, jangan serahkan kendaraaan atau STNK
(surat tanda nomor kendaraan) begitu saja. Polisi tidak berhak menyita
kendaraan bermotor atau STNK, kecuali kendaraan bermotor itu diduga hasil
tindak pidana, pelanggaran itu mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat
menunjukkan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM. Jadi, utamakanlah
SIM (surat izin mengemudi) sebagai surat yang ditahan oleh polantas!
6 Kelima, terima atau tolak tuduhan.
Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang
diajukan polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila
menerima tuduhan, Anda harus bersedia membayar denda ke bank. Anda akan diberi
surat tilang berwarna biru. Tanda tanganilah surat bukti pelanggaran berlalu
lintas itu. Dibaliknya terdapat bukti penyerahan surat atau kendaraan yang
dititipkan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambiljika Anda dapat
menunjukkan bukti pembayaran denda. Jika menolak tuduhan, katakan keberatan
Anda dengan sopan. Anda akan diberi surat bukti pelanggaran berlalu lintas
berwarna merah sebagai undangan untuk mengikuti sidang. Penentuan hari sidang
memerlukan waktu 5-12 hari. Barang sitaan baru dapat dikembalikan kepada
pelanggar setelah ada keputusan hakim.
(diadaptasi dari sumber samsat dan kepolisian)
BERIKUT DIBAWAH PROSES DIAGRAM PENILANGGAN
HAMPIR SETIAP HARI OPERASI ZEBRA TERJADI
(Seperti dibawah ini)
Sekian yg bisa kami babarkan di blog kami.
Semoga bermanfaat bagi teman-teman yg mencari Teks Prosedur Kompleks
Sekian dari kami terima kasih sudah bersedia membaca tulisan kami.
Dicukupkan disini dulu ya kawan² ♥
mohon maaf bila ada kesalahan kata dari tulisan yg kami buat
karena kesalahan datang dari diri kami sendiri
Dan kesempurnaan datang dari ALLOH swt
*WASALAM*
Komentar
Posting Komentar